However, Marzuki has another suggestion. Namun, Marzuki telah saran lain. "Please inform Mr Tifatul (Minister of Communications and Information) to block porn sites by 100 percent instead of only 90 percent," Marzuki said in Jakarta, August 11. "Harap informasikan Pak Tifatul (Menteri Komunikasi dan Informasi) untuk memblokir situs porno dengan 100 persen bukan hanya 90 persen," kata Marzuki di Jakarta, 11 Agustus.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau disingkat Kominfo ( hanya) mengundang enam operator saat demo teknis pemblokiran konten porno.
Meskipun cuma enam operator bukan berarti operator beserta penyedia jaringan internet (ISP) lainnya boleh diam saja.
Semua tetap wajib memblokir pornografi tanpa kecuali.!!!!!!!!!!!
"Kami tidak mungkin mengundang semua ISP yang jumlahnya 180-an sekaligus, kurang efisien. Meski begitu, yang lainnya tetap harus ikuti jejak enam operator ini tanpa terkecuali," ujar Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Jumat (13/8/2010).
Kominfo pada 10 Agustus lalu mengundang Telkom, Telkomsel, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), XL Axiata, dan Bakrie Telecom, untuk mendemokan teknis pemblokiran pornografi versi masing-masing. Terhitung sejak tanggal itu, seluruh operator dan ISP dinyatakan wajib untuk memblokir konten porno tanpa alasan apapun. Sebab menurut Gatot, hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
Kementerian Kominfo juga telah mengirimkan Surat Edaran Plt Dirjen Postel atas nama Menkominfo No. 1598/SE/DJPT. 1/KOMINFO/ 7/2010 tertanggal 21 Juli 2010 tentang Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Pornografi.
"Surat edaran itu fungsinya untuk mengingatkan hak dan kewajiban para ISP sesuai UU No.36/1999. Mereka punya kewajiban untuk memblokir segala hal berbau pornografi, kekerasan, dan SARA," tegas Gatot.
Mudah mudahan terlaksana ya